Polisi Siap Jemput Paksa Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

Namun, kesempatan ini merupakan batas akhir bagi tersangka untuk kooperatif. Jika panggilan kedua tetap tidak diindahkan, surat perintah membawa paksa akan segera diterbitkan guna memastikan proses penyidikan tidak terhambat oleh ketidakhadiran tersangka.

Saat ini, Richard Lee menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk melihat keterlibatan pihak lain.

Penentuan tersangka baru akan dilakukan secara hati-hati dengan minimal dua alat bukti yang sah. Polisi memastikan proses ini berjalan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.[dit]

Exit mobile version