Polisi Siap Jemput Paksa Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas terhadap dokter Richard Lee yang kini telah menyandang status tersangka atas laporan dari Doktif. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.

Jika sang dokter kembali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas, polisi tidak segan-segan untuk melakukan tindakan penjemputan paksa.

Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard Lee sebelumnya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Exit mobile version