SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas terhadap dokter Richard Lee yang kini telah menyandang status tersangka atas laporan dari Doktif. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Jika sang dokter kembali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas, polisi tidak segan-segan untuk melakukan tindakan penjemputan paksa.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard Lee sebelumnya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
