Standar Keamanan Tinggi Telkom Akses di Ruang Terbatas

Telkom Indonesia/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi para teknisinya.

Melalui anak usahanya, Telkom Akses, perusahaan memperketat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya untuk pengerjaan di area confined space atau ruang terbatas.

Langkah ini merupakan fondasi utama dalam mendukung transformasi digital nasional yang aman.

Sejak akhir 2021, Telkom Akses telah menerapkan SOP pengerjaan ruang terbatas yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970.

Exit mobile version