Hari juga menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu meninjau ulang berbagai regulasi terkait, mulai dari Nota Kesepakatan tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM, Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022, hingga Keputusan Direksi PAM Jaya Nomor 65 Tahun 2022.
Regulasi tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau skema Public Private Partnership (PPP) dalam pengelolaan air bersih di Jakarta.
Ia menyoroti bahwa hasil kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga secara layak. Selain itu, kondisi infrastruktur pipa yang sudah tua dan perlu diganti turut menjadi penyebab lambatnya pemerataan layanan air bersih.
“Selama tiga tahun kerja sama berjalan, apa saja capaian nyata yang telah dilakukan oleh PAM Jaya dan PT Moya Indonesia?” kata Hari mempertanyakan.
Ia menegaskan, negara harus hadir untuk mengevaluasi praktik privatisasi air tersebut agar masyarakat DKI Jakarta mendapatkan akses air bersih yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari keadilan sosial.[zul]











