FAKTANASIONAL.NET — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Sudirman Said di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).
“Iya, yang bersangkutan sudah hadir dan kembali diperiksa,” kata Anang singkat.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya. Sudirman Said diketahui telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik pada 23 Desember 2025, terkait pengetahuannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM.
Perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral atau PES ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak mentah yang juga menyeret nama pengusaha Mohammad Riza Chalid.
