Hukum  

Kasus Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Dilaporkan Lagi

Pengesahan revisi UU P2SK dinilai menjadi momentum emas untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen di sektor aset digital./pintu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dugaan penipuan dalam investasi trading kripto yang menyeret nama influencer ternama, Timothy Ronald, kini memasuki babak baru.

Seorang wanita bernama Agnes Stefani resmi melaporkan Timothy ke Polda Metro Jaya setelah merasa tertipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Agnes mengaku tertarik bergabung karena janji-janji manis mengenai tingkat kemenangan (win rate) yang tinggi dalam bertransaksi kripto, dilansir pada 20 Januari 2026.

Exit mobile version