Fakta Nasional

121 Hakim Kena Sanksi Etik, Benteng Terakhir Hukum Goyang

ADA pepatah lama yang bunyinya begini, kalau polisi benteng pertama hukum, jaksa benteng kedua, maka hakim adalah benteng terakhir. Masalahnya, bagaimana kalau benteng terakhir itu ternyata sudah disewakan harian? Lengkap dengan parkir gratis dan di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 3 menit
121 Hakim Kena Sanksi Etik, Benteng Terakhir Hukum Goyang
PT PMM mendesak pemeriksaan terhadap kontainer mereka dilakukan transparan sesuai mekanisme hukum./(ilustrasi/pixabay

ADA pepatah lama yang bunyinya begini, kalau polisi benteng pertama hukum, jaksa benteng kedua, maka hakim adalah benteng terakhir. Masalahnya, bagaimana kalau benteng terakhir itu ternyata sudah disewakan harian? Lengkap dengan parkir gratis dan diskon akhir pekan.

Kabar dari Komisi Yudisial bikin jidat masyarakat berlipat tujuh. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Angka itu bukan nomor undian. Bukan pula jumlah peserta lomba catur. Itu jumlah orang yang profesinya memegang palu keadilan, tetapi justru tersandung etik.

Kalau rakyat biasa salah parkir langsung diderek, ini yang salah membaca kompas moral malah satu gerbong.

Abhan, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menjelaskan sebagian besar kasus berasal dari laporan masyarakat sebelum 2026. Artinya, dosa-dosa etik itu adalah "stok lama". Seolah-olah lemari integritas baru dibuka, eh isinya sudah kedaluwarsa.

Yang lebih menarik, Abhan buru-buru menegaskan, mayoritas pelanggaran terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim hingga 280 persen pada awal 2026. Terjemahan bebasnya, jangan salahkan kenaikan gaji. Pelanggaran itu sudah lahir lebih dulu, mungkin sudah beranak-pinak sebelum dompet hakim menjadi lebih tebal.

Kalimat itu terdengar seperti pengumuman restoran, "Keracunan ini bukan karena menu baru, ya. Yang bikin sakit menu lama."

Lalu muncullah teori konspirasi paling absurd di republik ini. Jangan-jangan gedung pengadilan sebenarnya dibangun tepat di atas Segitiga Bermuda Integritas. Begitu seseorang mengenakan toga, kompas moralnya mendadak kehilangan sinyal GPS. Palu hakim berubah menjadi remote control yang kadang tombol "adil"-nya macet, sedangkan tombol "nanti kita bicarakan" selalu berfungsi sempurna.

Tenang. Itu hanya satire. Jangan dibawa ke laboratorium fisika kuantum.

Namun, masyarakat telanjur sulit percaya. Sebab, pada 5 Februari 2026, publik sudah disuguhi tontonan lebih dramatis dari serial kriminal. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Depok terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi.

Yang membuat orang nyaris tersedak kopi, dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka bukan pemain figuran. Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Bersama mereka ikut diamankan seorang juru sita dan pihak swasta, sementara barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah disita.

Kalau film superhero punya markas Avengers, rakyat berharap pengadilan menjadi markas para penjaga keadilan. Sayangnya, ketika ada OTT di lingkungan pengadilan, yang terdengar bukan lagi bunyi palu sidang, melainkan suara kepercayaan publik yang retak seperti gelas dilempar dari lantai sepuluh.

KY mengatakan pengawasan harus diperkuat. Mahkamah Agung juga mengusung prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas. Kalimat itu terdengar indah. Sangat indah. Seindah tulisan "rumput dilarang diinjak" yang justru berdiri di tengah rumput yang sudah habis diinjak.

Masyarakat tentu berharap slogan tidak berhenti menjadi hiasan dinding. Sebab, hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum hidup dari kepercayaan. Begitu kepercayaan roboh, gedung pengadilan semegah apa pun hanya menjadi museum palu kayu.

Yang membuat publik semakin garuk-garuk kepala, hingga akhir Juli 2026 hanya satu kasus OTT hakim yang mencuat ke publik. Namun, di saat bersamaan, rekomendasi sanksi etik mencapai 121 hakim. Angka itu melahirkan pertanyaan liar di warung kopi: apakah yang terlihat hanya puncak gunung es, sementara bongkahan lainnya masih berendam santai di dasar lautan birokrasi?

Tentu tidak ada bukti, semua pelanggaran etik adalah tindak pidana. Etik dan pidana adalah dua ranah berbeda. Tetapi, ketika jumlah pelanggaran mencapai ratusan, publik otomatis menyalakan mode curiga tingkat dewa. Bukan karena suka berprasangka, melainkan karena terlalu sering dikejutkan oleh kenyataan yang lebih absurd daripada skenario film.

Semoga 121 sanksi ini benar-benar menjadi alarm, bukan sekadar bunyi notifikasi langsung di-swipe. Sebab, jika benteng terakhir hukum terus keropos, rakyat akhirnya akan mencari keadilan dengan satu-satunya alat yang masih gratis: doa, harapan, dan tentu saja... humor. Karena kadang, di negeri yang penuh ironi, tertawa adalah cara terakhir agar tidak ikut menangis.

Jamani


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK