Fakta Nasional

Mengurai Kontroversi PKPU Pemilu: Siapa Bertanggung Jawab?

FAKTANASIONAL.NET - Dinamika politik dan hukum kepemiluan di Indonesia kembali memanas setelah munculnya silang pendapat antara mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, dengan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Perdebatan i…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
Mengurai Kontroversi PKPU Pemilu: Siapa Bertanggung Jawab?
Mengurai Kontroversi PKPU Pemilu: Siapa Bertanggung Jawab?/dok.suara.com
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dinamika politik dan hukum kepemiluan di Indonesia kembali memanas setelah munculnya silang pendapat antara mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, dengan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Perdebatan ini berpusat pada polemik validitas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur ketentuan penyerahan ijazah luar negeri tanpa keharusan melampirkan ijazah sekolah menengah tingkat atas (SMA).

Jauh sebelum polemik ini meruncing ke ruang publik, Ahmad Doli Kurnia sejatinya telah mengantisipasi potensi pemanggilan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku telah menyiapkan seluruh data, dokumen kronologis, serta bahan argumentasi secara komprehensif untuk membongkar duduk perkara lahirnya pasal tersebut secara terang-terangan.

Kendati demikian, karena proses persidangan di MK saat itu tidak memerlukan kehadirannya secara langsung, Doli memilih untuk bersikap pasif, menghormati alur persidangan konstitusi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim. Bagi politisi senior tersebut, putusan MK merupakan produk hukum final yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Ketegangan baru mencuat ketika Hasyim Asy'ari melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Doli Kurnia sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas pengesahan PKPU Nomor 19/2023, dengan argumen bahwa Doli turut membubuhkan tanda tangan. Pernyataan Hasyim yang menyitir frasa "lupa boleh, tapi munafik jangan" sontak memicu reaksi keras dari kubu Doli.

Ahmad Doli Kurnia dengan tegas menepis tudingan tersebut. Ia menilai bahwa pasal yang disinyalir sebagai "pasal selundupan" tersebut bertentangan secara substansial dengan Undang-Undang Pemilu dan semestinya tidak pernah ada dalam draf final peraturan. Doli menganggap langkah Hasyim menyeret pihak lain tidak lebih dari upaya "berbagi dosa" atas kekeliruan administratif maupun substansial yang melekat di tubuh penyelenggara pemilu.

Lebih jauh, Doli menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh fakta kronologis di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menanggapi laporan dari berbagai kelompok masyarakat. Bahkan, ia membalikkan kritik tajam dengan menyatakan bahwa pihak yang justru melupakan substansi regulasi dan bertindak tidak transparan adalah Hasyim Asy'ari sendiri.

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya transparansi, kecermatan, dan integritas dalam proses legislasi turunan undang-undang, seperti PKPU. Ketika aturan teknis pemilu bersinggungan dengan tensi politik tingkat tinggi—yang kerap diistilahkan sebagian kalangan sebagai upaya "meng-Gibran"-kan regulasi—celah multitafsir selalu berpotensi memicu instabilitas kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Pada akhirnya, polemik antara Doli Kurnia dan Hasyim Asy'ari bukan sekadar pertikaian personal antar-mantan pejabat tinggi, melainkan sebuah alarm keras bagi pentingnya akuntabilitas institusional. Publik tentu berharap agar lembaga penegak etik seperti DKPP mampu mengusut tuntas persoalan ini secara objektif, sehingga terang benderang siapa yang benar-benar menjalankan mandat konstitusi dan siapa yang sekadar mencari kambing hitam di balik kontroversi hukum. (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK