YOGYAKARTA, FAKTANSIONAL.NET –Trah Sultan Hamengkubuwono (HB) II menuntut tanggungjawab Inggris untuk mengembalikan aset-aset bernilai triliunan rupiah yang dijarah dalam tragedi kelam Geger Sepehi 1812. Aset-aset berupa logam mulia (emas dan perak) hingga benda pusaka dan karya seni telah dirampas dan disimpan di Kerajaan Inggris hingga saat ini.
Selama pihak Inggris tidak menuntaskan tanggungjawabnya mengembalikan aset rampasan kepada Trah Sri Sultan HB II, maka rencana kerja sama strategis antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris yang dijadwalkan pada Januari 2026 akan ditolak tegas oleh keluarga besar Sri Sultan HB II.
Perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyatakan mendesak agar segala bentuk investasi dan kemitraan di bidang pendidikan serta teknologi ditangguhkan. Mereka menilai, Inggris tidak bisa begitu saja menjalin kerja sama tanpa menyelesaikan tanggung jawab sejarah terkait peristiwa Geger Sepehi 1812.
Penolakan keras ini berakar pada serangan brutal pasukan Inggris di bawah komando Thomas Stamford Raffles terhadap Keraton Yogyakarta pada Juni 1812. Perwakilan Trah HB II menyebut peristiwa tersebut bukan sekadar perang biasa, melainkan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan.
”Peristiwa Geger Sepehi adalah penjarahan besar-besaran terhadap harta benda dan naskah berharga milik Keraton Yogyakarta. Inggris mengabaikan tanggung jawab moral ini selama berabad-abad,” jelas Fajar Bagoes Poetranto.
Dalam tuntutannya, Trah Sultan HB II mendesak Pemerintah Inggris untuk segera mengembalikan aset-aset yang dirampas, yang nilainya ditaksir mencapai angka fantastis.
Keluarga besar Sultan HB II mendesak agar penjarahan aset pada peristiwa Geger Sepehi 1812 diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya yang tidak mengenal batas kedaluwarsa.
Perwakilan Trah HB II, Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, hingga Januari 2026, Trah Sultan HB II telah merinci daftar aset yang menjadi target utama pengembalian (restitusi) fisik secara penuh. Pihak keluarga secara tegas menolak sekadar akses digital yang selama ini ditawarkan pihak Inggris.
Daftar Aset yang Dituntut, seperti 7.500 manuskrip, termasuk naskah asli Babad Bedhah Ngayogyakarta yang kini tersimpan di British Library dan Oxford. Kemudian harta benda berupa ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp8036 triliun, dan aset moneter yang estimasi total kerugian sejarah dan materiil diklaim mencapai angka kuadriliun rupiah jika dihitung dengan nilai bunga selama dua abad.
Keluarga besar Sultan HB II menegaskan bahwa aset tersebut adalah identitas bangsa dan kekayaan intelektual keraton yang wajib dipulangkan ke tanah air.
Tidak main-main, Trah HB II menyatakan kesiapannya untuk menyeret kasus penjarahan ini ke ranah hukum internasional. Langkah ini diambil guna menuntut restitusi dan pengakuan hukum atas tindakan ilegal yang dilakukan Inggris di masa lalu.
Berdasarkan risalah rapat dan dokumen terkait dari Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II), berikut adalah rincian aset-aset yang dirampas oleh Inggris selama peristiwa Geger Sepehi (1812):
1. Perhiasan dan Batu Mulia
Inggris merampas berbagai perhiasan berharga dengan kualitas sangat tinggi, di antaranya:
• Berlian Kencana (Berlian Biru Sultan HB II): Berlian biru muda atau putih seberat 200–300 karat dalam bentuk persegi atau bulat.
• Berlian Puser Bumi: Berlian putih berkualitas tinggi seberat 150–200 karat.
• Berlian Cempaka: Berlian merah muda berkualitas tinggi seberat 100–150 karat.
• Zamrud Kencana (Zamrud Sultan HB II): Terdiri dari 5–7 buah zamrud besar (300–400 karat) dan puluhan zamrud ukuran sedang.
• Lainnya: Berlian Wijayakusuma (50–100 karat), Berlian Purnama (30–50 karat), serta berbagai intan dan permata seperti zamrud, rubi, dan safir.
2. Logam Mulia (Emas dan Perak)
Jumlah emas dan perak yang dirampas sangat besar dengan perkiraan sebagai berikut:
• Emas: Diperkirakan mencapai 300.000 kg (sekitar 300 ton) menurut catatan sejarah.
• Perak: Diperkirakan mencapai 1.000.000 kg (sekitar 1.000 ton).
3. Manuskrip dan Dokumen Sejarah
Terdapat koleksi literatur dan dokumen penting yang dibawa ke Inggris:
• Naskah Kuno: Sekitar 40 naskah milik Sultan HB II tersimpan di British Museum, British Library, dan Bodleian Library.
• Karya Sastra: Termasuk naskah Nagarakretagama, Pararaton, dan Babad Tanah Jawi.
• Dokumen Resmi: Dokumen perjanjian antara Kerajaan Yogyakarta dan Inggris tahun 1812.
4. Benda Pusaka dan Senjata
• Mahkota: Mahkota Sultan HB II dan Mahkota Permaisuri Sultan HB II.
• Keris: Keris milik Sultan HB II (Keris Luk 5), Keris Kyai Tunggul Wulung, dan Keris Nagasasra Sabukinten.
• Baju Zirah: Baju zirah milik Sultan HB II seberat 10–15 kg dengan model Eropa bersentuhan Jawa.
• Senjata Lain: Tombak emas, pedang keris emas, dan perisai emas.
