Hal ini membuat harga di pasar tidak lagi mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya dari saham-saham tersebut.
Aksi ini menciptakan permintaan semu (artificial demand) yang sangat menyesatkan bagi para investor dalam mengambil keputusan.
Selain menangkap tersangka, Polri juga telah menyita dan memblokir aset senilai Rp 207 miliar dari sub rekening efek terkait. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik-praktik kotor di bursa saham Indonesia.[dit]









