Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, sempat menolak angka tersebut. Namun, melalui komunikasi intens antar-perantara, tercapailah kesepakatan di angka Rp850 juta untuk memuluskan jalannya eksekusi pengosongan lahan tersebut.
Modus penyediaan uang suap ini tergolong rapi, yakni menggunakan skema invoice fiktif melalui perusahaan konsultan. Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian diserahkan di sebuah arena golf pada Februari 2026.
Kini, kelima tersangka harus mendekam di Rutan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam masa penahanan 20 hari pertama.[dit]
