Pertanyaan kritisnya sederhana:, yakni dari mana asal uang tunai dan aset bernilai tinggi yang kerap disita dalam OTT Bea Cukai? Jika nilainya besar, berulang, dan tidak sebanding dengan profil satu korporasi, maka klaim “hanya satu perusahaan” sebagai pelaku adalah kesimpulan yang rapuh, baik secara logika bisnis maupun audit!
*Sistem yang memerangkap dunia usaha*
Analisis ini akan timpang jika hanya menunjuk dunia usaha sebagai pelaku tunggal. Ada realitas pahit yang jarang dibicarakan dalam sistem pelabuhan yang tidak efisien dan tidak pasti, yakni pelaku usaha kerap dipaksa memilih di antara dua keburukan. Jalur resmi sering kali mahal, lambat, dan penuh ketidakpastian. Dan jalur “yang dibantu” menawarkan kepastian dan kecepatan. Ini bukan pembelaan, tetapi penjelasan struktural.
Dalam literatur tata kelola, kondisi ini dikenal sebagai coerced compliance, itu kepatuhan yang dipaksakan oleh kegagalan negara menyediakan sistem yang adil. Kekosongan itu lalu diisi oleh oknum, menciptakan siklus rente, dimana negara dirugikan, dunia usaha terperangkap, dan aparat menikmati keuntungan. Ironisnya, pola regulatory capture ini telah lama diperingatkan oleh BPK.
*Pertanyaan yang tak bisa dihindari, mengapa sibiarkan?*
Di titik ini, analisis harus jujur dan berani. Secara kebijakan, hanya ada beberapa kemungkinan mengapa kelemahan sistemik ini dibiarkan, yaitu apakah tidak tahu, tidak mampu, lalai berat, atau justru ada insentif struktural untuk membiarkan?
Dua kemungkinan pertama sulit diterima! LHP BPK bersifat publik dan DJBC bukan institusi kecil tanpa sumber daya. Maka perhatian publik wajar tertuju pada dua kemungkinan terakhir, dan di sinilah peran Menteri Keuangan menjadi sangat krusial.
Diam bukanlah sikap netral. Pernyataan tanpa langkah konkret hanyalah kosmetik. Dan pembiaran atas sistem yang rusak berisiko ditafsirkan sebagai bagian dari masalah itu sendiri.
*Dari OTT ke revolusi tata kelola*
OTT Bea Cukai seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar berita sensasional yang lalu menguap. Ini bukan lagi soal menangkap tangan yang menjulur, melainkan membongkar mesin yang memungkinkan tangan-tangan itu terus menjulur!
Selama rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, selama perbaikan hanya bersifat tambal sulam, dan selama satu-dua korporasi dijadikan kambing hitam sementara akar masalah dibiarkan, siklus ini akan terus berulang. Pemainnya bisa berganti, tetapi panggung dan naskahnya tetap sama.
*Negara harus hadir bukan hanya sebagai algojo yang menghukum, tetapi sebagai arsitek yang membangun sistem pelabuhan yang transparan, terintegrasi, dan tahan korupsi. Hanya dengan cara itu, OTT berikutnya, itu jika masih terjadi, akan benar-benar menjadi anomali, bukan pola yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.*
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)










