Modus Operandi Proyek Fiktif
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia ini bermula dari pemanfaatan data peminjam aktif untuk menciptakan proyek fiktif.
Platform pendanaan berbasis teknologi tersebut diduga menawarkan proyek bodong kepada investor tanpa sepengetahuan peminjam asli pada periode 2018 hingga 2025.
Para investor dijanjikan imbal hasil yang cukup tinggi, yakni antara 16 hingga 18 persen, guna menarik minat mereka.
Namun, persoalan mulai muncul pada Juni 2025 ketika modal dan keuntungan yang telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan oleh para nasabah.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat atas dugaan pelanggaran berlapis, meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana guna mengembalikan kerugian para korban secara maksimal.
