Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?

"Petugas Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH saat melakukan penyegelan dan penghentian paksa aktivitas pertambangan di lokasi yang diduga wilayah konsesi PT Antam, Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau."
Petugas Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH saat melakukan penyegelan dan penghentian paksa aktivitas pertambangan di lokasi yang diduga wilayah konsesi PT Antam, Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. (Dok. Faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Kasus dugaan pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan

Aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT EJM, perusahaan yang disebut-sebut milik cukong berinisial AS, disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya jejak keterlibatan oknum pejabat PT Antam.

Pasalnya, aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama, bahkan disertai pembangunan sejumlah bangunan di dalam wilayah konsesi Antam.

Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH menyergap Konsesi PT Antam yang diduga dicuri PT EJM dan AS

Namun hingga kini, Antam dinilai terkesan melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah hukum yang tegas.

Perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah meningkatkan status perkara dugaan penambangan ilegal tersebut.

Peningkatan status dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Otoritas pertambangan di tingkat pusat itu menyimpulkan adanya dugaan penambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT EJM, dengan luasan lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Nestapa Lansia di Pusaran Tambang Emas Ilegal