Daerah  

Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku

"Ilustrasi kekerasan seksual pada anak."
Parlemen meminta seluruh instansi fokus pada penegakan hukum yang berat bagi pelaku penganiayaan di Daycare Little Aresha tanpa terjebak pada polemik pengkategorian pelanggaran HAM.(Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial B (26).

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.

Pihak kepolisian menetapkan B sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Kamis (12/2/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi yang berbeda. Kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.

Rangkaian Penyelidikan dan Penangkapan
Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara intensif.

Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan yang akurat.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari pengumpulan bukti medis.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pelaku Pemerkosaan Berantai di Purworejo di Jerat dengan UU TPKS

Penyitaan sejumlah barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara juga dilakukan sebelum akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Zainal Abidin dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).

Tersangka B berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti.

Keberhasilan pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Sekadau ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak.

Exit mobile version