FAKTANASIONAL.NET – Wali Kota Jambi, Maulana, menginstruksikan seluruh pelaku usaha hiburan malam di wilayahnya untuk menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk.
Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran ini menjadi panduan utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas dalam mengatur aktivitas harian selama satu bulan penuh.
“Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Maulana di Jambi, Senin (16/2/2026).
Dasar Keputusan dan Masa Berlaku
Aturan mengenai operasional hiburan malam di Kota Jambi selama Ramadhan ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui rapat terpadu.
Baca Juga: Konflik Guru dan Siswa di SMK Negeri 3 Jambi Masuki Babak Mediasi
Rapat tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menetapkan bahwa penutupan sementara berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari bar, diskotek, panti pijat, hingga tempat karaoke.
Penghentian kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai H-3 Ramadhan atau 15 Februari 2026, hingga H+3 Idul Fitri yang jatuh pada 23 Maret 2026.
