JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat sinergi dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH yang dilaksanakan secara daring.
Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup, Abdul Aziz yang mewakili Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Rapat ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penyusunan dan implementasi RPPLH. Penyusunan Perda RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.
Direktur PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal, menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus melindungi ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Hariani, dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (19/7/2026).
Sebagai langkah konkret mendorong percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan penyusunan dan penetapan Perda RPPLH.
