Aturan Operasional Usaha Kuliner dan Fasilitas Umum
Selain mengatur penutupan hiburan malam di Kota Jambi selama Ramadhan, SE tersebut juga memberikan imbauan khusus bagi sektor usaha lainnya.
Pemilik pusat perbelanjaan diminta untuk mengarahkan karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadhan demi menyemarakkan suasana hari besar keagamaan.
Bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran dan warung makan, pemerintah masih memperbolehkan operasional dengan syarat tertentu.
Usaha makanan harus menggunakan tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara mencolok dari luar.
Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk tadarus di masjid dan mushala dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Wali Kota Maulana juga mengajak masyarakat umum untuk saling menghormati dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat terbuka pada siang hari.
Melalui kepatuhan terhadap aturan ini, diharapkan kerukunan antarumat beragama di Kota Jambi tetap terjaga dengan baik.
Masyarakat diimbau untuk mengisi malam Ramadhan dengan kegiatan positif seperti Shalat Tarawih berjamaah dan tadarus Al Quran.
Baca Juga: Strategi Pertamina Amankan Stok Elpiji 3 Kg di Jambi Jelang Februari
