“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis pihak LPDP dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh alumni dan penerima beasiswa LPDP. Program ini dirancang untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa, bukan sekadar fasilitas untuk kepentingan pribadi di luar negeri.
Langkah LPDP untuk mengevaluasi status AP menjadi sinyal bahwa negara tidak akan menoleransi pihak-pihak yang mencoba mangkir dari kewajiban pengabdian.
Bagi mereka yang terbukti melanggar, sanksi finansial berupa pengembalian seluruh dana pendidikan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.
Baca Juga: Terima Kunjungan PM Australia, Prabowo Usulkan Mobilitas SDM dan Pendidikan
