MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS Harga Mati, Tak Bisa Dinegosiasikan

"Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh"
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. MUI)

FAKTANASIONAL.NETMajelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras menanggapi kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang disebut-sebut bakal membebaskan sejumlah produk asal Negeri Paman Sam dari kewajiban sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan jaminan produk halal di Indonesia bersifat mandatori dan tidak dapat ditawar oleh kepentingan politik maupun ekonomi mana pun.

Menurut Prof. Ni’am, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Kemala Run 2026 Bali Targetkan 10.000 Pelari dan Donasi Korban Bencana

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi beragama masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” imbuhnya.

Meskipun menolak keras penghapusan kewajiban halal pada aspek substansi, MUI membuka pintu untuk perbaikan di sisi birokrasi. Prof. Ni’am mengusulkan adanya penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan bagi eksportir AS.

Exit mobile version