JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Belakangan ini, isu alokasi dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memicu diskusi di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pernyataan tegas guna menjaga ketenangan masyarakat.
Pemerintah memastikan bahwa dana zakat tidak akan dialihkan untuk program MBG, melainkan tetap dikelola sepenuhnya sesuai koridor syariat yang ketat.)
Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa tata kelola zakat adalah wilayah yang sakral, 21 Februari 2026.
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, peruntukan zakat sudah terkunci untuk delapan golongan atau asnaf. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
