Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, mencakup sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses peradilan pidana yang maksimal.
Kasus ini menjadi pemacu bagi Komite Reformasi Polri untuk segera memfinalisasi rekomendasi perbaikan internal.
Yusril menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan disiplin sedang digodok untuk dilaporkan kepada Presiden.
Tujuannya jelas: memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga marwah kepolisian di mata publik.[dit]
