FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tanpa kompromi terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana berat.
Bripka Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa di Kota Tual, resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Selasa (24/2).
Pemecatan ini dilakukan hanya berselang lima hari setelah insiden maut yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Maluku Tenggara.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik dan keluarga korban.
Ia memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan berlebih di dalam korps Bhayangkara.
Baca Juga: Kapolri Jamin Transparansi Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Maluku
“Keputusan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Selain itu, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam melakukan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat,” tegas Kapolda Dadang Hartanto.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) di Kota Tual.
