FAKTANASIONAL.NET – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar ekonomi nasional kini tengah diuji oleh implementasi kerja sama internasional.
Sejumlah poin dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai berisiko berbenturan langsung dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan sektor strategis.
Sorotan ini menjadi krusial mengingat Presiden kerap menegaskan dalam berbagai forum bahwa Pasal 33 adalah “benteng pertahanan ekonomi nasional”.
Bahkan, secara terbuka ia meminta para pejabat yang tidak memahami amanat konstitusi tersebut untuk melepaskan jabatannya.
Salah satu poin krusial yang memicu perdebatan adalah Pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: Pasal Dan Risiko Paling Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia–As
Klausul ini mewajibkan Indonesia membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor vital seperti pertambangan, pengolahan ikan, hingga jasa keuangan.
Analisis hukum mencatat bahwa meski konstitusi tidak melarang modal asing, Pasal 33 ayat 2 mewajibkan negara tetap memegang kendali atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Jika kepemilikan asing dibuka 100%, kontrol negara dikhawatirkan akan melemah secara signifikan.
Selain itu, Pasal 6.2 mengenai pembatasan peran BUMN turut menambah keraguan. Perjanjian tersebut mengharuskan BUMN bertindak murni berdasarkan pertimbangan komersial dan membatasi subsidi.
“Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting. Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah,” demikian bunyi poin keberatan dalam analisis tersebut.
Isu lain yang tidak kalah sensitif adalah mekanisme arus modal dan perlindungan petani.










