Benturan Konstitusi? Menguji Klausul Perjanjian Dagang RI-AS terhadap “Benteng” Pasal 33 UUD 1945

Terdapat benturan konstitusi terkait perjanjian dagang RI-AS, dapatkan berlanjut? (Dok. ist)
  • Transfer Devisa (Pasal 2.27): Indonesia diwajibkan mengizinkan transfer bebas hasil ekspor SDA tanpa penundaan. Hal ini dinilai bisa melumpuhkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini digunakan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan Rupiah.

  • Impor dan Pangan (Pasal 1.2 & 2.10): Larangan pembatasan kuantitatif impor dianggap dapat memangkas instrumen perlindungan negara terhadap petani lokal, yang berujung pada tergerusnya kemandirian pangan sesuai Pasal 33 Ayat 4.

Perjanjian ini juga menyentuh aspek kemandirian energi dan kesehatan.

Lewat Pasal 2.23, Indonesia diwajibkan menjalankan campuran bioethanol (E5 hingga E20) pada transportasi, sementara Pasal 2.24 mewajibkan reformasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memperpanjang masa hak cipta dan perlindungan data farmasi.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan membatasi fleksibilitas negara dalam menentukan arah energi nasional berdasarkan kondisi domestik, serta menghambat akses publik terhadap obat-obatan murah akibat proteksi monopoli yang terlalu panjang.

Analisis kritis ini menekankan bahwa tinjauan ulang bukan didasari oleh sentimen anti-negara tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga kedaulatan di hadapan Presiden yang dikenal sangat nasionalis.

“Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun ia menuntut satu hal. Negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat,” tulis laporan tersebut sebagai penutup.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan perlindungan terhadap konstitusi ekonomi yang menjadi janji politik utama pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Sinyal Bahaya Kedaulatan, Forsiber Desak Dasco “Bisiki” Prabowo Terkait Perjanjian RI-AS

Exit mobile version