FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020 terus berjalan.
KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang kunci dalam perkara tersebut, termasuk Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Langkah ini diambil guna memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung, mengingat kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa cegah ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Selain Rudy Tanoe, dua nama lain yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah:
-
Kanisius Jerry Tengker: Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022.
-
Edi Suharto: Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos/Staf Ahli Menteri Sosial.
Baca Juga: HAMI Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah
“Perpanjang (masa pencegahan ke luar negeri untuk 3 orang lainnya),” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Di sisi lain, KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bagi satu orang saksi, yakni Herry Tho yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT DRL atau Manajer Keuangan PT DRL tahun 2018-2021.
