Jalan Berlubang Telan Korban, Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Digugat Rp100 Miliar

Seorang tukang ojek menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten terkait jalan rusak yang diduga sebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa/Ist

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten resmi digugat secara perdata oleh seorang warga terkait dugaan kelalaian atas kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 24 Februari 2026.

Juru Bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diregister dan akan segera memasuki tahapan pemanggilan para pihak untuk sidang perdana.

“Benar, hari ini sudah diregister,” kata Iskandar saat dikonfirmasi awak media, dikutip redaksi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam gugatan itu, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Kronologi Kecelakaan

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Al Amin Maksum (40), seorang tukang ojek pangkalan asal Kampung Pasir Buntut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang.

Ia merupakan pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

Menurut penuturannya, insiden terjadi saat ia menjemput penumpang yang telah menjadi pelanggan tetapnya selama hampir lima tahun.

Ketika berusaha menghindari lubang di jalan, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan korban terpental. Sebuah kendaraan roda empat yang berada di belakang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Exit mobile version