Hukum  

Mahasiswa Untirta Akui Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polisi Temukan Video Serupa di Sejumlah SPBU

Ilustrasi/Dok.hukumonline

FAKTANASIONAL.NET – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, memasuki babak baru.

Terlapor berinisial MZ secara resmi telah mengakui perbuatannya merekam secara diam-diam seorang dosen saat berada di toilet kampus.

Pengakuan tersebut disampaikan MZ saat diperiksa sebagai saksi di Polda Banten pada Rabu (8/4).

Kasus ini mencuat setelah dosen yang menjadi korban melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, aksi nekat MZ ternyata tidak hanya dilakukan satu kali.

Mahasiswa tersebut terdeteksi telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi berbeda di wilayah Banten.

“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” kata Maruli dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Modus Celah Ventilasi dan Lima Lokasi Berbeda

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, MZ mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, NOC Indonesia Dukung Sanksi Berat dan Investigasi Menpora

Rinciannya, dua kali dilakukan di toilet kampus Untirta dan tiga kali dilakukan di toilet sejumlah SPBU di wilayah Banten.

Maruli membeberkan bahwa modus yang digunakan MZ adalah dengan memanfaatkan celah atau ventilasi bagian atas toilet untuk mengarahkan kamera ponselnya ke dalam.

Seluruh hasil rekaman tersebut disimpan dalam ponsel dan flashdisk pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, MZ menyebut video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Maruli.

Saat ini, polisi tengah menyiapkan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

MZ terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Respons dan Pendampingan Kampus

Pihak Untirta memastikan tidak akan tinggal diam atas perilaku mahasiswanya.

Pejabat Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyatakan bahwa kasus ini sudah berada dalam penanganan Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).

Sejak awal, Satgas PPK telah memberikan pendampingan psikologis maupun hukum kepada dosen yang menjadi korban, termasuk saat proses pelaporan ke Polda Banten.

Exit mobile version