Pelarian Berakhir di Pelabuhan: Bareskrim Ringkus Koh Erwin, Sang Bandar Pemasok Mantan Kapolres

Pelarian Berakhir di Pelabuhan: Bareskrim Ringkus Koh Erwin, Sang Bandar Pemasok Mantan Kapolres/(instagram)

Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan jejak lebih jauh ke luar negeri.

BACA JUGA: Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Bareskrim Polri Amankan 12 Tersangka

Kini, sosok yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di markas Bareskrim.

Peran Koh Erwin dalam kasus ini tergolong sangat sentral. Ia diduga kuat sebagai penyokong dana dan barang haram bagi oknum aparat.

Berdasarkan penyidikan, terungkap adanya kesepakatan setoran senilai Rp1 miliar yang dialirkan melalui perantara mantan Kasat Narkoba, AKP Malaungi.

Meski baru terealisasi Rp300 juta, keterlibatan Koh Erwin juga mencakup penyediaan 400 gram sabu. Atas tindakan sistematis ini, ia dijerat dengan Pasal 114 dan 132 UU Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat atas konspirasi peredaran gelap narkoba.[dit]