“(Yang ART) Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi. Dapat diskon jadi 15 persen, (dari 19 persen),” jelasnya.
Fasilitas Bebas Bea Masuk Tetap Aman
Kabar baik lainnya bagi eksportir adalah tetap berlanjutnya fasilitas bebas bea masuk (nol persen) untuk ribuan produk unggulan RI. Sektor-sektor yang selama ini menjadi andalan pasar ekspor diharapkan dapat terus melakukan ekspansi pasar.
“Komoditas-komoditas tetap nol persen. Ya kalau bea masuk nol untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, dinamika tarif di AS sempat memicu ketidakpastian global.
Setelah kebijakan tarif awalnya dibatalkan oleh MA, Presiden Donald Trump sempat mengumumkan tarif global sebesar 10% dengan dasar hukum yang berbeda.
Namun, sehari berselang, Trump menaikkan tingkat tarif global tersebut menjadi 15%.
Bagi Indonesia, tarif 15% ini jauh lebih rendah dibandingkan ancaman tarif awal yang sempat menyentuh angka 32% sebelum adanya negosiasi bilateral.
