Tarif Impor RI ke AS Turun Jadi 15 Persen Usai Kebijakan Trump Dibatalkan MA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI - Airlangga Hartanto/Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspornya ke bank-bank Himbara sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026.(Dok. Kemenko)

“(Yang ART) Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi. Dapat diskon jadi 15 persen, (dari 19 persen),” jelasnya.

Fasilitas Bebas Bea Masuk Tetap Aman

Kabar baik lainnya bagi eksportir adalah tetap berlanjutnya fasilitas bebas bea masuk (nol persen) untuk ribuan produk unggulan RI. Sektor-sektor yang selama ini menjadi andalan pasar ekspor diharapkan dapat terus melakukan ekspansi pasar.

Komoditas-komoditas tetap nol persen. Ya kalau bea masuk nol untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, dinamika tarif di AS sempat memicu ketidakpastian global.

Setelah kebijakan tarif awalnya dibatalkan oleh MA, Presiden Donald Trump sempat mengumumkan tarif global sebesar 10% dengan dasar hukum yang berbeda.

Namun, sehari berselang, Trump menaikkan tingkat tarif global tersebut menjadi 15%.

Bagi Indonesia, tarif 15% ini jauh lebih rendah dibandingkan ancaman tarif awal yang sempat menyentuh angka 32% sebelum adanya negosiasi bilateral.

Baca Juga: Diplomasi Washington: Tarif Dagang RI-AS Turun Jadi 19%, Prabowo Jadi Satu-satunya Pemimpin yang Gelar Bilateral dengan Trump