Sektor Ekonomi Digital Setor Pajak Rp47,18 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama

Ilustrasi - Dok. Ist

Rincian Performa Sektor Digital:

  • PPN PMSE: Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang berstatus pemungut aktif. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah menyetorkan pajak. DJP mencatat adanya dinamika data pemungut, termasuk pencabutan status Grammarly dan perubahan data pada BetterMe Limited.

  • Pajak Aset Kripto: Total Rp1,93 triliun terkumpul sejak 2022. Komposisinya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp875,23 miliar.

  • Pajak Fintech: Penerimaan sebesar Rp4,47 triliun mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun.

  • Pajak SIPP: Sektor pengadaan pemerintah menyumbang Rp4,1 triliun, yang didominasi oleh setoran PPN senilai Rp3,76 triliun.

Inge menambahkan, ke depan pemerintah akan fokus pada penguatan pengawasan dan perluasan basis pemajakan di ruang digital.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Bisnis Judi Online Kamboja Ditutup Massal, Ribuan WNI Panik Geruduk KBRI Phnom Penh

Exit mobile version