Sektor Ekonomi Digital Setor Pajak Rp47,18 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama

Ilustrasi - Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga posisi 31 Januari 2026.

Angka ini menunjukkan tren pertumbuhan kontribusi platform digital terhadap pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan refleksi dari semakin besarnya skala ekonomi digital di Indonesia.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan data DJP, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun.

Baca Juga: Skandal Pajak Jakut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan

Disusul oleh sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,1 triliun, dan pajak aset kripto senilai Rp1,93 triliun.

Exit mobile version