FAKTANASIONAL.NET – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai berdampak nyata pada konektivitas udara Indonesia. Penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran memicu pembatalan massal penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan data hingga Sabtu malam, sedikitnya delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan) terpaksa dibatalkan atau ditunda.
Kondisi ini menyebabkan 2.228 penumpang—terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI—terjebak dalam ketidakpastian jadwal.
Kebijakan “Visa Gratis” bagi WNA Overstay
Merespons situasi darurat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133. Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku 30 hari bagi warga asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu.
Menariknya, pemerintah memutuskan untuk menghapus denda overstay (biaya beban Rp 0) bagi para turis yang terdampak.
“Kebijakan ini berlaku bagi WNA yang melampirkan bukti dari maskapai atau otoritas bandara bahwa keterlambatan mereka murni akibat pembatalan penerbangan terkait konflik tersebut,” tulis instruksi resmi Ditjen Imigrasi, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Eskalasi Konflik: Kyiv Kembali Diguncang Hujan Rudal Rusia
