Strategi Baru Cukai 2026: Menambah Layer untuk Rangkul Industri Kecil

Skandal Cukai Palsu: KPK Bongkar Praktik Kotor Industri Rokok Ilegal di Bea Cukai/(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 menuai respon positif dari para pelaku usaha.

Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan ruang legal bagi produsen rokok lokal skala kecil.

Struktur industri tembakau di Indonesia sangat beragam, mulai dari raksasa manufaktur hingga ribuan usaha kecil yang menyerap jutaan tenaga kerja, dilansir pada 2 Maret 2026.

Pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), menekankan pentingnya masa transisi. Jika tarif dipukul rata tanpa mempertimbangkan skala usaha, maka industri kecil padat karya akan menjadi korban pertama yang tumbang sebelum konsumsi sempat terkendali.

Exit mobile version