Akhirnya Pemerintah Akui Negosiasi Dagang RI-AS Tidak Normal

Ilustrasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang menjadi sorotan AMSI pasca munculnya ketentuan baru terkait kompensasi konten berita."
Ilustrasi - kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang menjadi sorotan AMSI pasca munculnya ketentuan baru terkait kompensasi konten berita. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Pernyataan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat “bukan negosiasi normal” bukanlah sekadar klarifikasi.

Ini adalah pengakuan tersirat pemerintah sendiri bahwa proses negosiasi berjalan di luar tata cara diplomasi yang wajar. Dan yang lebih mengejutkan, tetap dilanjutkan meski kontroversial.

Menyebut negosiasi tidak normal berarti pemerintah sadar bahwa prosedur yang dijalankan berbeda dari praktik standar.

Tidak ada pejabat yang akan mengakui hal ini tanpa tekanan luar yang nyata.

Artinya, pemerintah membiarkan negosiasi dipaksa oleh pihak asing, dalam hal ini AS, dan mengorbankan prinsip kedaulatan serta kepentingan ekonomi nasional.

Pengakuan terselubung ini juga mengisyaratkan bahwa kritik publik sah adanya. DPR, pakar ekonomi, dan masyarakat sipil yang mempertanyakan legitimasi kesepakatan sebenarnya membaca sesuatu yang pemerintah sendiri akui—bahwa proses ini abnormal dan berpotensi merugikan Indonesia.

Exit mobile version