KONFLIK Timur Tengah menjadi momentum yang tepat untuk evaluasi total ketahanan energi nasional. Sebagai negara yang bergantung pada impor, posisi Indonesia sangat rentan setiap kali ada gangguan pada rantai pasok energi.
Gangguan pasokan beberapa minggu saja dapat memicu kenaikan harga, kelangkaan BBM, tekanan inflasi, panic buying, penurunan daya beli, dan pembengkakan subsidi.
Sementara stok BBM hanya cukup untuk 20 hari dalam keadaan normal. 20 hari bukanlah cadangan strategis, melainkan cadangan operasional.
Kondisi ini membuat pembangunan Cadangan Minyak Strategis Nasional atau Strategic Petroleum Reserve (SPR) minimal 90 hari menjadi kebutuhan yang mendesak.
Sembilan puluh hari bukan angka sembarangan. Itu adalah standar ketahanan yang memberi ruang manuver tiga bulan bagi pemerintah untuk merespon krisis global tanpa terburu-buru membeli dalam situasi panik.
Dengan cadangan 90 hari, negara mempunyai waktu untuk menstabilkan pasar, mengatur distribusi, dan meredam gejolak harga. Dengan 20 hari, negara hanya punya waktu untuk berharap.
Jika konsumsi minyak Indonesia berada di kisaran 1,6 juta barel per hari, maka kebutuhan untuk 90 hari mencapai sekitar 144 juta barel. Dengan asumsi harga minyak global di kisaran USD 80 per barel, nilai minyak yang harus disiapkan mencapai sekitar USD 11,5 miliar atau kurang lebih Rp 193 triliun (kurs Rp16.800).
Ditambah biaya pembangunan infrastruktur penyimpanan—tangki raksasa, terminal, atau fasilitas bawah tanah—sekitar USD 2–3 miliar atau Rp 33–51 triliun, maka total kebutuhan investasi awal berada di kisaran Rp 226–250 triliun.
Angka itu terdengar besar. Namun perlu ditegaskan bahwa SPR adalah aset negara, bukan belanja habis pakai. Minyak yang disimpan memiliki nilai pasar. Ia bisa dilepas ketika harga melonjak untuk menahan inflasi atau menjaga stabilitas pasokan.
