FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya upaya sistematis untuk menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati.
Tim penyidik kini tengah mendalami dugaan pengarahan keterangan saksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi ini muncul setelah penyidik memeriksa dua orang saksi pada Rabu (4/3/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Noor Eva Khasanah (Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati) dan Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor).
Keduanya diduga berperan sebagai koordinator untuk mengumpulkan saksi-saksi lain.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Potensi Hambatan Hukum
Baca Juga: Skandal Suap Pajak Jakut: KPK Seret Pegawai KPP Madya Bogor
Budi menegaskan bahwa tindakan mengarahkan kesaksian bukan hanya mencederai proses pencarian kebenaran, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Menurut Budi, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Budi.
Sebagai langkah antisipasi, lembaga antirasuah ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini agar tidak bermain-main dengan proses hukum.
