FAKTANASIONAL.NET– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinilai sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno, memandang kasus ini bukan tindak kriminal biasa karena melibatkan penyalahgunaan wewenang pada posisi strategis.
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada September 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Kejahatan Senyap Tanpa Kekerasan
Baca Juga: Sidang Chromebook: Nadiem dan Mantan Bos Gojek Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar
Menurut Chuck, ciri utama dari kejahatan yang menjerat Nadiem adalah dilakukan secara sistematis tanpa kekerasan fisik, namun berdampak fatal pada keuangan negara.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Pelaku kejahatan jenis ini biasanya merupakan profesional dengan status sosial tinggi yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan.
Chuck menekankan bahwa dampak dari tindakan tersebut melampaui kerugian materiil, yakni rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.










