Golkar mengingatkan bahwa pembekalan telah diberikan, dan setiap pemerintah daerah memiliki bagian hukum yang seharusnya menjadi pendamping dalam pengambilan kebijakan teknis.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan “tidak paham” tidak dapat diterima dalam hukum.
Berdasarkan asas presumptio iures de iure, setiap orang dianggap tahu hukum setelah peraturan diundangkan, terlebih Fadia sudah cukup lama menjabat sebagai penyelenggara negara dan bukan lagi seorang birokrat baru.[dit]
