Sidang Korupsi Chromebook: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mengaku Dijebak Kebijakan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim"
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Dok. website/Validnews.id)

FAKTANASIONAL.NET – Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mantan Direktur SMP 2020-2021, Mulyatsah, mengaku merasa dijebak oleh instruksi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari Windows ke ChromeOS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan bahwa arah kebijakan tersebut mulai bergulir pada 5 Juni 2020, tepat sehari setelah saksi dilantik sebagai Direktur SMP.

Instruksi Percepatan Lewat Chrome Device Management

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026), jaksa mengungkap adanya rapat virtual yang diikuti jajaran eselon I dan II.

Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan arahan spesifik mengenai pengadaan perangkat TIK sekolah.

Baca Juga: Kasus Chromebook: Kesaksian Hamid Muhammad Soal Integritas Nadiem

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy Riady, Jumat (6/3/2026).

Mulyatsah dilaporkan sempat berkonsultasi dengan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Hamid Muhamad, mengenai arahan tersebut. Namun, ia diminta untuk tetap menjalankan instruksi menteri.

Exit mobile version