Hukum  

Terkait Kasus Pencabulan, Badan Gizi Nasional Pecat Kepala Satuan Pelayanan di Lampung Timur

Kementerian PU mengumumkan keberhasilan merampungkan 100 persen pembangunan fisik 222 gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T Indonesia./Dok. BGN

FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur.

Keputusan pemberhentian ini dilakukan setelah oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak dan telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa tindakan administratif ini diambil segera setelah pihaknya menerima laporan resmi dan memastikan status hukum yang bersangkutan.

“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dukungan Penuh Proses Hukum

Baca Juga: Menu Ramadhan Tanpa UPF: Inovasi Makan Bergizi Gratis dari BGN

BGN menegaskan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh pelaksana program pelayanan publik.

Nanik menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penegak hukum agar berjalan transparan.

Exit mobile version