Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi 2026: “Jangankan Krisis, Melambat Saja Belum”

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudha Sadewa - Regulasi yang resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 ini mewajibkan eksportir merepatriasi devisa ke dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional./net.

“Rupiah Rp17.000 karena sebagian ekonom bilang katanya kita lagi resesi, seperti 97-98 lagi. Begitulah, daya beli sudah hancur,” ujar Purbaya.

Belajar dari Sejarah Krisis

Menkeu meminta para investor di pasar saham dan pelaku ekonomi untuk tidak panik.

Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia memiliki rekam jejak yang teruji dalam memitigasi berbagai guncangan ekonomi global di masa lalu.

Purbaya mencontohkan ketahanan Indonesia saat krisis keuangan global tahun 2008, di mana ekonomi nasional tetap tumbuh positif di tengah kontraksi banyak negara lain.

Pengalaman pahit pada krisis 1997-1998 serta tantangan pandemi 2020 dijadikan modal penting dalam menjaga stabilitas saat ini.

“Jadi teman-teman tidak perlu takut, kita punya pengalaman memitigasi… yang jelas dengan pengalaman 97-98, 2008 dan 2020 kita bisa mengatasi pertumbuhan ekonominya,” pungkas Purbaya.

Pemerintah optimistis bahwa dengan fondasi ekonomi yang kuat dan strategi mitigasi yang tepat, Indonesia akan tetap berada di jalur pertumbuhan meski di tengah ketidakpastian global.

Exit mobile version