FAKTANASIONAL.NET – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai memerlukan sokongan kuat dari sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjadikan sekolah sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan ini.
Menurut Kurniasih, pembatasan di ruang digital tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penguatan karakter di lingkungan sekolah.
“Kebijakan pembatasan media sosial perlu didukung oleh penguatan kebijakan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen memiliki peran penting memastikan sekolah menjadi ruang yang sehat bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun karakter,” ujar Kurniasih, Kamis (12/3/2026).
Sekolah sebagai Ruang Interaksi Fisik
Legislator dari Fraksi PKS ini menyoroti bahwa usia di bawah 16 tahun adalah fase krusial untuk membangun kemampuan dasar seperti berpikir kritis dan empati.
Ia menyarankan agar sekolah memperketat aturan penggunaan gawai dan menggantinya dengan aktivitas yang lebih interaktif.
“Sekolah harus menjadi ruang utama bagi anak untuk belajar berkomunikasi, bekerja sama, dan mengembangkan empati. Interaksi sosial secara langsung sangat penting dalam proses pendidikan karakter,” jelasnya.
Kurniasih menambahkan bahwa sekolah harus kembali menjadi tempat yang menarik bagi siswa melalui penguatan kegiatan ekstrakurikuler.
