Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Suasana jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Mujahidin pada Selasa (2/6/2026).

Proses persidangan terbuka ini menghadirkan dua orang terdakwa atas nama Ismuni bin Abdul Basaruddin dan Mulyadi Rahyono dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Robinson Pardomuan membeberkan secara rinci konstruksi perkara beserta peran masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara korupsi dana hibah Mujahidin ini berawal dari temuan penyimpangan anggaran yang dikucurkan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat pada rentang tahun 2020 hingga 2022.

Alokasi kucuran dana hibah daerah tersebut sedianya diperuntukkan secara spesifik bagi proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Mujahidin sesuai dengan rencana anggaran biaya.

Pada proses pelaksanaannya di lapangan penggunaan dana tersebut terbukti menyalahi rencana awal karena tim menemukan adanya indikasi kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan fisik.

Dugaan kuat penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai nominal sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah.

Kedua terdakwa saat ini dijerat dengan dakwaan berlapis terkait dugaan pelanggaran aturan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku secara sah di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sidang pembacaan surat dakwaan ini menjadi pintu masuk krusial bagi proses pembuktian di ranah peradilan untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang merugikan publik tersebut.

Proses penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara terpantau berlangsung secara tertib dan terbuka untuk masyarakat umum.

Setelah pembacaan keseluruhan isi dakwaan selesai dibacakan majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan hukum.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu (17/6/2026) mendatang dengan agenda tunggal yakni penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmen teguh institusinya dalam mengawal kelancaran penanganan perkara tindak pidana korupsi ini hingga tuntas ke akar masalahnya.

Aparat penegak hukum berjanji akan mewujudkan proses peradilan yang selalu mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi serta akuntabilitas publik dalam setiap tahapan hukum yang berjalan.

Masyarakat luas di Kalimantan Barat kini menaruh harapan besar agar seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan bagi semua pihak terkait.

Setiap fakta valid yang terungkap di meja persidangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap langkah serius negara dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

(*Red)

Exit mobile version