Polresta Pontianak Ambil Alih Kasus Temuan Ribuan Liter Solar Subsidi di Siantan Hilir

Sebuah truk bermuatan ribuan liter bahan bakar minyak jenis solar ilegal di sebuah gudang kawasan Pontianak Utara. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak resmi mengambil alih proses Penyelidikan BBM Ilegal yang diungkap pada Minggu (12/7/2026).

Pengambilalihan kasus ini dilakukan setelah petugas kepolisian sektor setempat menggerebek sebuah gudang di kawasan Kelurahan Siantan Hilir.

Gudang yang terletak di Jalan Budi Utomo Kecamatan Pontianak Utara tersebut diduga kuat menjadi lokasi utama penimbunan ribuan liter solar bersubsidi.

Petugas di lapangan berhasil menyita satu unit truk pengangkut beserta seorang sopir berinisial M yang kini berstatus sebagai terperiksa.

Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Utara Aris menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari kepekaan warga yang melapor ke petugas.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang di Jalan Budi Utomo. Sopir dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan,” ujar Aris.

Proses interogasi awal menunjukkan bahwa sopir M menggunakan modus tangki modifikasi pada kendaraannya untuk menguras jatah bahan bakar subsidi daerah.

Tersangka melakukan pembelian solar subsidi tersebut pada pukul 08.30 WIB di sebuah stasiun pengisian wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Pria tersebut kemudian membawa muatan cair itu menuju lokasi gudang yang berada di Jalan Budi Utomo untuk dipindahkan ke penampungan yang lebih besar.

Polisi yang sudah memantau pergerakan pelaku langsung melakukan penyergapan saat truk sedang membongkar muatan di tempat kejadian perkara.

Bukti kuat kejahatan berupa sebuah tangki timbun berisi sekitar dua ribu liter bahan bakar minyak langsung disita oleh aparat penegak hukum.

Pihak penyidik kepolisian saat ini sedang memfokuskan proses Penyelidikan BBM Ilegal untuk membongkar tuntas identitas pemilik gudang misterius tersebut.

Aparat keamanan juga berkomitmen kuat untuk menelusuri rekam jejak alur distribusi rantai pasok solar subsidi yang telah disalahgunakan ini.

Pelimpahan berkas perkara diharapkan mampu mempercepat proses hukum terhadap para mafia bahan bakar yang selama ini meresahkan masyarakat luas.

Masyarakat luas diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelewengan barang subsidi milik negara.

“Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Aris.

(*Red)

Exit mobile version