Hukum  

Kasus Suap PN Depok: KPK Periksa Head Land Inventory PT Karabha Digdaya

Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Terbaru, penyidik memanggil petinggi PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, untuk dimintai keterangan.

Saksi yang dipanggil adalah Shalahuddin Ibrahim yang menjabat sebagai Head Land Inventory PT Karabha Digdaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) siang.

Kronologi Sengketa dan “Uang Pelicin” Eksekusi

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Meskipun PT Karabha Digdaya telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, proses eksekusi pengosongan lahan yang diajukan sejak Januari 2025 dilaporkan berjalan lamban.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan uang dari pihak pengadilan senilai Rp1 miliar sebagai komitmen untuk mempercepat eksekusi.

Setelah melalui negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi lahan akhirnya terlaksana pada Januari 2026, yang disusul dengan penyerahan uang melalui perantara.

Exit mobile version