FAKTANASIONAL.NET – Kerugian negara akibat praktik korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 akhirnya terkuak secara gamblang.
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih Jakarta Kamis malam, 12 Maret 2026.
BACA JUGA: Dramatis! Kejar-kejaran OTT KPK di Bengkulu Berlangsung Hingga Tengah Malam
Dalam upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK bergerak cepat menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Dilansir pada 13 Maret 2026, hingga saat ini, penyidik telah mengamankan aset senilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut mencakup uang tunai senilai 3,7 juta dolar AS, uang rupiah sebesar Rp22 miliar, serta riyal Arab Saudi.











