Sidang Kredit Macet Sritex: Saksi Sebut Proses Sesuai SOP, Auditor Cabut BAP Hasil Temuan

/Dok. Stabilitas.id

Sorotan terhadap Kredibilitas Audit

Jalannya sidang sempat memanas saat membahas kesaksian para auditor internal (Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo).

Tim pembela menyoroti bahwa audit yang dilakukan pada 2023 adalah audit reguler, bukan investigasi, sementara kredit diberikan pada 2020.

Dalam persidangan, terungkap bahwa auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal.

Akibat dinilai berpotensi bias, para auditor akhirnya mencabut BAP mengenai hasil temuan angka tersebut.

Auditor juga mengakui tidak menilai berdasarkan keseluruhan perangkat analisa kredit (MAK dan IPK).

Padahal, pada Oktober 2020, data SLIK-OJK menunjukkan kolektibilitas Sritex lancar di lebih dari 25 bank, serta menyandang status perusahaan bluechip (LQ45) dan pemasok seragam militer ke 44 negara.

Kesaksian Notaris dan Isu Intervensi

Notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020.

Surat ini memicu perdebatan mengenai “kepastian” tanda tangan kredit sebelum adanya keputusan resmi direksi dalam komite kredit.

Namun, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian proses inisiasi kredit berasal dari tim bisnis yang dipimpin oleh FX Putra Misa.

Hingga saat ini, belum ada keterangan saksi yang mengarah pada adanya intervensi dari pihak direksi.

Exit mobile version